BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, resmi meluncurkan aplikasi Jembatan Kolaborasi Dunia Kerja Bontang atau “Teman Naker” di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (1/4/2026) pagi.
Aplikasi ini menjadi terobosan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan dalam mengintegrasikan layanan ketenagakerjaan ke dalam satu platform digital.
Peluncuran aplikasi tersebut diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat terhadap informasi kerja sekaligus meningkatkan efektivitas layanan ketenagakerjaan di daerah.
Agus Haris menilai, kehadiran “Teman Naker” menjadi langkah strategis pemerintah dalam menekan angka pengangguran. Selain mempermudah pencari kerja, aplikasi ini juga dinilai mampu menciptakan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan efisien.
“Pemerintah selalu berupaya memberikan layanan terbaik kepada warga. Keberadaan aplikasi ini patut diapresiasi sebagai upaya konkret menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Aplikasi “Teman Naker” menghadirkan sejumlah fitur utama. Masyarakat dapat mengurus pendaftaran dan penerbitan Kartu Kuning (AK-1) secara daring, mengakses informasi lowongan kerja, hingga mengikuti proses rekrutmen secara terintegrasi. Bahkan, aplikasi ini juga berfungsi sebagai “marketplace” tenaga kerja yang mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.
Tak hanya itu, informasi pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan juga dapat diakses dan didaftarkan langsung melalui platform tersebut.
Agus Haris menambahkan, digitalisasi layanan ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ia optimistis, dengan sinergi yang baik, target ambisius menjadikan Bontang sebagai kota dengan “zero pengangguran” bukan hal yang mustahil.
“Banyak yang meragukan, tapi saya kira tidak berlebihan. Bontang memiliki potensi besar, dikelilingi kawasan industri, sektor jasa, perusahaan nasional hingga investasi asing, serta UMKM yang terus berkembang,” jelasnya.
Selaras dengan Regulasi Nasional
Peluncuran aplikasi “Teman Naker” sejalan dengan berbagai regulasi nasional yang mendorong transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Di antaranya, implementasi ini relevan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan informasi ketenagakerjaan secara adil dan terbuka.
Selain itu, inovasi ini juga mendukung amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menekankan kemudahan akses kerja serta peningkatan ekosistem ketenagakerjaan berbasis investasi dan teknologi.
Dari sisi pelayanan publik, langkah ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah memberikan layanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi kepada masyarakat.
Dengan hadirnya “Teman Naker”, Pemkot Bontang diharapkan mampu mempercepat transformasi layanan ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat. (Advertorial)












