BONTANG – Progres penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di seluruh wilayah Kota Bontang menunjukkan capaian signifikan. Hingga saat ini, sekitar 75 persen proses administrasi telah diselesaikan, khususnya pada tahap pembuatan virtual account bagi para penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati, menyebut capaian tersebut menjadi indikator bahwa penyaluran bantuan kini memasuki tahap akhir.
“Sekarang sudah sekitar 75 persen untuk virtual account. Setelah itu selesai, langsung masuk ke tahap penyaluran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pencairan BLT dimulai dari pembuatan virtual account oleh penerima. Setelah rekening aktif, dana bantuan akan langsung ditransfer tanpa jeda waktu yang lama.
“Begitu virtual account selesai, langsung bisa disalurkan. Tidak menunggu lama,” tambahnya.
Dari total sekitar 460 penerima, lebih dari 300 warga telah menyelesaikan proses pembukaan rekening. Saat ini tercatat sekitar 340 penerima sudah rampung, sementara sisanya ditargetkan segera menyusul dalam waktu dekat.
“Saat ini sudah sekitar 340 yang selesai. Tinggal sekitar 100-an lagi,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bontang pun optimistis seluruh proses penyaluran BLT dapat diselesaikan dalam bulan ini, seiring percepatan yang terus dilakukan di lapangan.
“Insyaallah bulan ini selesai semua,” tegasnya.
Meski demikian, masih terdapat kendala dalam proses administrasi, terutama karena sebagian warga belum datang sesuai jadwal untuk membuka rekening. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak perbankan bekerja sama dengan pemerintah melakukan layanan jemput bola.
“Untuk lansia atau yang sakit, bank turun langsung ke rumah. Jadi kita pastikan semua bisa terlayani,” katanya.
Regulasi Terkait Penyaluran BLT
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial pemerintah yang diatur dalam sejumlah regulasi nasional. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 yang menjadi dasar hukum pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Selain itu ada juga Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan melalui sistem perbankan, termasuk penggunaan rekening atau virtual account.
Regulasi lainnya yakni, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 yang mempertegas implementasi penyaluran bantuan secara langsung ke rekening penerima untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan mengacu pada regulasi tersebut, penyaluran BLT di Bontang melalui sistem virtual account dinilai telah sesuai dengan kebijakan nasional, sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan dan mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. (Advertorial)











