Teraskata.com

Membangun Indonesia

Pemkot Bontang Percepat Digitalisasi Layanan Adminduk, Aplikasi Pondok Pasilan Jadi Andalan

Pemkot Bontang Percepat Digitalisasi Layanan Adminduk, Aplikasi Pondok Pasilan Jadi Andalan

TERASKATA.COM, BONTANG Pemerintah Kota Bontang terus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan (adminduk).

Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Layanan Online Aplikasi Pondok Pasilan bagi operator Disdukcapil, kecamatan, dan kelurahan se-Kota Bontang.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, ini berlangsung di Ruang Tanjung Pandan, Hotel Bintang Sintuk, Bontang Utara, Sabtu (28/3/2026).

Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai kunci keberhasilan implementasi layanan digital.

Digitalisasi Jadi Kebutuhan Pelayanan Publik

Dalam sambutannya, Agus Haris menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan publik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, efisien, dan transparan.

“Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik. Melalui Aplikasi Pondok Pasilan, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan aplikasi sangat bergantung pada kesiapan operator sebagai ujung tombak pelayanan.

“Manfaatkan bimtek ini untuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Pondok Pasilan Permudah Akses Layanan Adminduk

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, Budiman, menjelaskan bahwa Aplikasi Pondok Pasilan dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Menurutnya, inovasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital di Kota Bontang.

Adapun kegiatan bimtek diikuti oleh 40 peserta, terdiri dari 22 orang dari Disdukcapil, 15 orang perwakilan kelurahan, dan 3 orang dari kecamatan.

Sejalan dengan Regulasi Nasional

Transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan Pemkot Bontang sejalan dengan berbagai regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mendorong peningkatan kualitas layanan kependudukan berbasis sistem informasi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi dasar pengembangan layanan digital di instansi pemerintah.

Dengan dukungan regulasi tersebut, implementasi Aplikasi Pondok Pasilan diharapkan mampu mempercepat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.

Dorong Pelayanan Lebih Efektif dan Modern

Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bontang dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern dan responsif. Kehadiran Aplikasi Pondok Pasilan diharapkan tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas di sektor administrasi kependudukan.

Dengan peningkatan kompetensi SDM melalui bimtek, Pemkot Bontang optimistis transformasi digital dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Advertorial)