Wali Kota Bontang Serap Aspirasi Warga, Tekankan Pendampingan Sosial dan Akses Pendidikan Gratis

TERASKATA.COM, BONTANG Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memanfaatkan kunjungan lapangan di Kelurahan Bontang Lestari untuk berdialog langsung dengan warga.

Langkah ini dilakukan guna menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat secara nyata.

Dalam dialog tersebut, Neni menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Bontang untuk memberikan pendampingan psikologis serta pemulihan secara intensif bagi warga yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan.

“Upaya ini penting untuk memastikan kondisi sosial masyarakat tetap terjaga, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus,” ujarnya.

Komitmen Pendidikan Gratis untuk Anak

Di sektor pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak.

Neni menyebutkan, berbagai fasilitas penunjang telah disediakan secara gratis, mulai dari seragam, sepatu, tas, hingga buku pelajaran.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak, khususnya dalam mengawasi penggunaan gawai dan membangun kebiasaan positif di lingkungan keluarga.

“Anak-anak jangan hanya dibiarkan bermain gawai. Orang tua harus aktif mendampingi, mendorong mereka untuk belajar, membaca, dan mengaji di rumah,” tegasnya.

Peran Strategis Aparatur Wilayah

Selain itu, Neni menyoroti peran strategis aparatur wilayah sebagai garda terdepan dalam memantau kondisi sosial masyarakat. Lurah dan perangkat wilayah diminta untuk lebih aktif dalam mengidentifikasi persoalan di lingkungan masing-masing.

“Pastikan setiap persoalan sosial terpantau dan segera dikoordinasikan agar mendapat penanganan yang cepat dan tepat,” tambahnya.

Regulasi yang Relevan

Langkah yang dilakukan Pemkot Bontang sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam melindungi serta memenuhi hak anak.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Harapan Peningkatan Kesejahteraan

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemkot Bontang berharap kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat terus meningkat secara berkelanjutan.

Pendekatan dialog langsung, penguatan pendampingan sosial, serta jaminan akses pendidikan dinilai menjadi strategi penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia di Kota Bontang.(Advertorial)