TERASKATAKALTIM.com – DI (30), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, terpaksa harus memulai tahun barunya di balik jeruji besi.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah mencuri sepeda motor.
DI (30) diringkus oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, pada Jumat (01/01/2021) sekira pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Siringoringo melalui Kasubag Humas, AKP Suyono mengungkapkan, kejadiannya pada selasa 29 September 2020 lalu. Saat itu, korban atas nama SI, memarkir motornya di parkiran RS PKT. Namun, keesokan hari motor milik korban sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bontang,” ucap Suyono dalam Release yang diterima redaksi teraskatakaltim.com, Sabtu (02/01/2021).
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor mio gt warna merah putih KT-6165-DE nomor rangka MH32BJ001DJ110445 di amankan di Polres Bontang.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (*/Lal)