Teraskata Kaltim

Dari Timur Membangun Indonesia

Dua Legislator Bontang Temui Massa Aksi, Janji Kawal Sampai Tuntas

Dua Legislator Bontang Temui Massa Aksi, Janji Kawal Sampai Tuntas (dok: teraskata)

BONTANG — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Winardi dan Joni Alla Padang temui massa aksi unjuk rasa di simpang Ramayana, terkait RUU Pilkada, jumat (23/08/2024).

Winardi mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk kemajuan demokrasi, sehingga dirinya menganggap aspirasi Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMB-MK) perlu didengar dan diberikan pengawalan..

“Keputusan MK nomor 60 yang kita sepakati bahwa keputusan ini adalah kemajuan untuk demokrasi, maka hal-hal yang kita anggap baik untuk kemajuan demokrasi kita kawal,” ucapnya.

Politisi PDIP itu juga berjanji, secara kelembagaan, legislator Bontang akan menerima dan membawa tuntutan massa aksi AMB-MK sampai ke meja DPR-RI.

“Saya ingin katakan, secara kelembagaan DPRD Bontang, semua tuntutan teman-teman akan kami bawa dan kami akan meneruskan sampai di meja DPR-RI,” tandasnya.

Awing—sapaan akrabnya—juga memastikan tuntutan AMB-MK akan sampai ke meja DPR RI paling lambat 100 hari terhitung dihari ini.

“Kami pastikan itu, kita upayakan sebelum seratus hari tuntutan harus sampai ke meja DPR-RI,” sambungnya secara tegas.

Adapun tuntutan AMB-MK yakni sebagai berikut:

1. Memerintahkan DPRD Kota Bontang secara kelembagaan menyampaikan kepada DPR-RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

2. Mendesak kepada KPU Kota Bontang untuk menyampaikan kepada KPU RI untuk segera membuat PKPU menindak lanjuti Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024;

3. Mendesak DPRD Kota Bontang untuk membuat petisi dan video pernyataan sikap menolak RUU Pilkada atas nama kelembagaan DPRD Kota Bontang;

4. Menuntut kepada partai politik melalui fraksi di DPRD Kota Bontang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan MK. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini