Bontang — Legislator Bontang Abdul Haris menegaskan ada banyak hal yang harus diperjuangkan terkait pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.
Dia mengatakan bahwa meski organisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan di Kota Bontang telah berupaya menerima penyandang disabilitas untuk bekerja di tempatnya, namun payung hukum harus tetap dihadirkan.
“Banyak hal yang memang harus kita akomodiir. Kalau kita melihat kondisi rill saat ini, mulai dari sarana-prasarana, khususnya soal pengakomodiran pekerja baik di OPD mau pun di perusahaan-perusahaan, walaupun memang sudah ada sebagian yang diakomodir, tapi kalau tidak dilandasi peraturan yang rill tentu bisa saja baik OPD maupun perusahaan itu bisa tidak menerima,” terang Agus Haris, Selasa (9/7/2024).
Lebih jauh dia membeberkan pengamatannya dengan pihak lainnya di dewan terhadap potensi para penyandang disabilitas itu besar. Namun karena ada sebab lain sehingga mereka tidak dipekerjakan.
“Padahal sebetulnya kalau kami amati di lapangan banyak teman-teman penyandang disabilitas ini di bidang IT bagus. Pengetahuan dan keterampilannya bagus. Tapi karena sesuatu, akhirnya tidak terakomodir untuk pekerjaan,” ucapnya.
Ditambahkannya, jika mereka bekerja di suatu instansi atau perusahaan, adakalanya tidak diberi perlindungan dalam hal penggunaan fasilitas.
“Belum lagi di kantor-kantor terutama akses yang tidak memberikan hak perlindungan untuk penyandang disabilitas dalam menggunakan fasilitas,” tutur Abdul Haris.
Lebih jauh dirinya meminta atar secepatnya Raperda ini disahkan jadi perda. Supaya ada payung hukum bagi penyandang disabilitas, baik mereka yang bekerja di OPD atau pun di perusahaan.
“Nahh ini memang nanti kalau ini jadi perda, tentu akan menjadi kewajiban, baik bagi pemerintah dan perusahaan untuk dapat memenuhi semua apa yang tercantum dalam pasal-pasal raperda ini. Karena yang namanya perda ada anjuran, larangan, ada sanksi,” tandasnya.
Abdul Haris juga lebih jauh meminta pihak terkait yang menghadiri pertemuan itu untuk mengoreksi dan menambahkan kekurangan dari raperda tersebut.
“Jadi kami mohon koreksi. Apakah ini hanya bagus di atas kertas, tapi dalam implementasinya itu tidak bisa dilaksanakan. Apakah ini hanya jiplakan yang sebenarnya tidak pending intuk ditambahkan dan lain sebagainya,” tukas Abdul Haris. (Adv)