Kutim — Legislator Kutai Timur (Kutim) Piter Palinggi menyampaikan keresahannya atas sejumlah peraturan daerah (perda) yang dianggap ‘mandul’ maupun yang tidak lagi relevan diterapkan di tengah masyarakat.
Dirinya mengkritik agar tidak serta merta menyusun suatu peraturan, akan tetapi dapat digunakan secara pasti untuk kepentingan publik.
Hal itu disampaikannya melalui Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.
“Sebagai contoh, yakni Perda Bebas Rokok. Di gedung DPRD tentu aturan ini sudah diterapka. Akan tetapi kita sendiri yang melanggar. Kalau memang tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, mustinya dicabut saja,” tegasnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu mengatakan, harusnya seluruh aturan yang telah disahkan menjadi perda, mustinya ditaati sebagai payung hukum yang sah.
Jika tidak demikian, kata dia, maka perlu dilakukan evaluasi. Pria yang juga Ketua Komsi A DPRD Kutim itu menyebut, perda lainnya yang juga tidak diterapkan secara maksimal, di antaranya Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras serta Perda Parkir.
“Perlu ditegaskan kembali. Karena, yang mestinya ditaati, tetapi yang terjadi di lapangan tidak sesuai. Semuanya perlu peninjauan kembali,” tandasnya.
“Supaya aturan-aturan yang ada bisa berguna untuk publik maupun masyarakat di Kutai Timur,” sambungnya.
Ia pun ingin agar masukan-masukan yang disampaikan dewan dapat ditindaklanjuti bersama-bersama, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif. (ADV)