TERASKATAKALTIM.com – Dua Pemuda terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polres Bontang, Selasa (23/02/2021).
Keduanya adalah FA (20) dan PR (34). Mereka tangkap di Rusanawa Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Uatara, sekitar pukul 14.00 Wita.
FA merupakan warga Jln. Zamrud RT 058 Kelurahan Berbas Tengah dan PR warga Jln Selat Selayar l RT 19 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH mengungkapkan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering terjadi pesta narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut dan benar saja anggota berhasil meringkus dua orang di Blok yang berbeda lengkap dengan barang bukti,” unggkap Kasat.
Keduanya diamankan di kamar yang berbeda. FA di Blok B3-20. Saat Digeledah, polisi menemukan 14 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,50 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu), 3 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 buah korek api gas dan 1 bungkus plastik klip.
Sedangkan di kamar PR di Blok B3-7, ditemukan 2 bungkus plastik sabu seberat 1,40 gram, 3 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah HP merk samsung, 1 buah HP merk Redmi dan 1 buah celana pendek warna abu abu tua.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (**)