Legislator PDIP Ingatkan Pemkot Bontang Soal Pengelolaan Pantai Beras Basah
TERASKATA.COM, BONTANG – Legislator PDIP DPRD Kota Bontang, Winardi, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar lebih cermat dalam mengambil kebijakan terkait rencana pengelolaan kawasan wisata Pantai Beras Basah oleh pihak ketiga.
Hal tersebut disampaikan Winardi kepada teraskata.com, Jumat (01/05/2026). Ia menilai terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Winardi, yang akrab disapa Awin, menegaskan bahwa status kepemilikan Pantai Beras Basah merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sehingga Pemkot Bontang harus berhati-hati dalam menentukan langkah pengelolaan.
“Yang pertama tentu, Pantai Beras Basah sebenarnya milik Pemprov Kaltim. Jangan sampai ke depan muncul persoalan karena bukan kewenangan pemkot, tetapi pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga,” ujar Sekretaris DPC PDIP Kota Bontang itu.
Ia menekankan bahwa mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar kebijakan harus disusun secara jelas sejak awal.
Ingatkan Soal Kearifan Lokal dan Potensi Kenaikan Tarif
Selain aspek regulasi, Awin juga menyoroti pentingnya menjaga kearifan lokal. Ia mengingatkan agar pengelolaan oleh pihak ketiga tidak mengubah karakter Pantai Beras Basah yang selama ini terbuka untuk semua kalangan.
“Jangan sampai kalau dikelola pihak ketiga, kawasan wisata ini menjadi eksklusif dan hanya dinikmati kalangan tertentu,” katanya.
Ia juga mempertanyakan nasib masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas wisata di kawasan tersebut, seperti pemandu wisata.
“Kami juga memikirkan bagaimana keluarga kita yang bekerja sebagai pemandu wisata di sana. Apakah mereka masih bisa beraktivitas seperti biasa atau tidak,” tambahnya.
Awin turut menyoroti potensi kenaikan tarif jika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga. Ia berharap akses masyarakat tetap terbuka luas tanpa beban biaya yang memberatkan.
“Dari awal Pulau Beras Basah bisa dinikmati semua kalangan. Jangan sampai ada implikasi kenaikan tarif sehingga tidak semua masyarakat bisa mengaksesnya,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh poin kekhawatiran tersebut harus diperjelas sebelum kebijakan dijalankan, termasuk skema kerja sama dan kontrak dengan pihak pengelola.
“Kenapa ini harus jelas, supaya jika pengelola tidak menjalankan sesuai harapan, kontraknya bisa diputus,” ujarnya.
Meski demikian, Awin menegaskan pihaknya tidak menolak rencana pengelolaan oleh pihak ketiga selama bertujuan untuk penataan kawasan wisata yang lebih baik.
Namun, ia menekankan pentingnya transparansi, termasuk standar dan syarat bagi calon pengelola.
“Pada dasarnya kami sepakat soal lelang pihak ketiga. Tetapi semuanya harus jelas dulu, termasuk syarat, pengalaman, hingga kompetensi pengelola,” pungkasnya.
Penulis : Yudi
Editor : Redaksi Teraskata.com




