TERASKATA.Com, Bontang – Upaya Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali menunjukkan kemajuan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang resmi memperkenalkan inovasi baru berbasis digital. Nama aplikasi ini PRISMA, singkatan dari Pelaporan dan Statistik Mal Pelayanan Publik. Inovatornya adalah Fauzi Achmad, dari Sekretariat Umum dan Kepegawaian DPMPTSP Bontang.
PRISMA dirancang sebagai sistem pelaporan dan pemantauan jumlah pengunjung di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang lebih akurat, cepat, dan terintegrasi.
Akhiri Pelaporan Manual yang Rentan Tidak Akurat
Sebelum PRISMA hadir, pelaporan jumlah pengunjung dilakukan secara manual. Petugas MPP harus menghubungi setiap gerai satu per satu untuk menanyakan jumlah pengunjung harian. Proses yang tidak hanya menyita waktu, tetapi juga rawan ketidakakuratan karena minimnya pencatatan.
“Selama ini kami tanya langsung ke petugas gerai, kadang mereka lupa atau hanya mengira-ngira. Jadi kami tidak tahu pasti berapa jumlah kunjungan,” ujar Fauzi, Selasa (28/11/2025).
Padahal, data kunjungan merupakan indikator penting dalam evaluasi kebijakan publik, pengembangan kualitas layanan, hingga dasar perencanaan anggaran.
PRISMA Hadirkan Pemantauan Real-Time Sesuai Gerai
Melalui PRISMA, setiap pengunjung MPP akan memilih destinasi layanan yang dituju melalui sistem antrian digital. Setiap dinas atau instansi memiliki halaman antrian mandiri, sehingga data pengunjung dapat dipantau secara real-time.
“Kalau satu antrian digunakan bersama, nanti bisa membludak. Jadi saya pisahkan tiap dinas. Petugas di depan gerai MPP dari PTSP akan membantu melalui layar monitor,” jelas Fauzi.
Saat ini PRISMA masuk tahap penyediaan sarana serta penguatan jaringan internet. DPMPTSP juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh gerai dalam MPP—dan seluruhnya menyatakan siap beralih ke sistem digital ini.
“Kemarin kami sudah sosialisasi, mereka siap, tapi kami siapkan sarana di depan dan internet masih lobby Diskomonfo,” tutupnya.
Didukung Regulasi Nasional: Penguatan Inovasi MPP
Inovasi PRISMA sejalan dengan berbagai regulasi nasional mengenai pelayanan publik. Antara lain UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara layanan menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses.
Selain itu ada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. UU ini menekankan pentingnya integrasi layanan serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas MPP.
Juga ada PermenPANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Peraturan ini megatur kewajiban pencatatan data pengunjung, evaluasi kinerja layanan, dan penggunaan sistem informasi sebagai pendukung operasional MPP.
Melalui PRISMA, DPMPTSP Bontang tidak hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga memperkuat akuntabilitas layanan publik sesuai standar nasional. (Advertorial)


