LKPJ 2025 Dipaparkan, Ekonomi Bontang Tumbuh 3,21 Persen dan Kemiskinan Turun

TERASKATA.COM, BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memaparkan capaian kinerja pembangunan daerah tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II DPRD Kota Bontang Tahun 2026, Senin (30/03/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, turut dihadiri Wakil Wali Kota Agus Haris, jajaran pimpinan DPRD, kepala OPD, unsur Forkopimda, serta instansi vertikal.

Dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Neni menekankan adanya perbaikan signifikan pada sejumlah indikator makro pembangunan.

Perekonomian Kota Bontang yang sebelumnya mengalami kontraksi sebesar minus 2,51 persen pada 2024, berhasil tumbuh positif menjadi 3,21 persen pada 2025. Bahkan, sektor non-migas mencatatkan pertumbuhan cukup tinggi sebesar 6,33 persen.

Dari sisi kesejahteraan, angka kemiskinan berhasil ditekan dari 3,74 persen menjadi 3,21 persen. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan sebesar 0,55 poin menjadi 83,04 pada tahun 2025.

Tak hanya itu, tingkat pengangguran terbuka menunjukkan tren positif dengan penurunan dari 7,06 persen pada 2024 menjadi 6,36 persen pada 2025.

“Capaian ini mencerminkan adanya perbaikan kinerja pembangunan daerah, baik dari aspek ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” ujar Neni.

Penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menjadi pedoman teknis penyusunan dan pembahasan LKPJ.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13 Tahun 2019 yang mengatur tata cara penyampaian hingga evaluasi LKPJ oleh DPRD.

Melalui regulasi tersebut, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah melalui pembahasan LKPJ.

Selanjutnya, dokumen LKPJ tersebut diserahkan kepada DPRD Kota Bontang untuk dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

DPRD akan melakukan penelaahan, uji petik di lapangan, serta menyusun rekomendasi sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan. (advertorial)