Wali Kota Bontang Sidak RSUD Taman Husada, Tekankan Profesionalisme dan Standar Pelayanan Kesehatan

TERASKATA.COM, BONTANGWali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Taman Husada Bontang pada Rabu (25/3/2026).

Sidak ini bertujuan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan optimal, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam kunjungannya, Neni Moernieni memeriksa langsung tingkat kehadiran serta kedisiplinan pegawai rumah sakit. Ia menegaskan bahwa profesionalisme tenaga medis maupun staf administratif menjadi kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

“Pelayanan kesehatan harus mengedepankan profesionalisme dan rasa tanggung jawab. Kehadiran serta kesiapan petugas sangat menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Cek Fasilitas dan Kesiapan SDM

Selain aspek kedisiplinan, Wali Kota juga mengevaluasi kesiapan fasilitas serta sumber daya manusia (SDM). Ia memastikan seluruh sarana penunjang pelayanan kesehatan dalam kondisi baik dan siap digunakan setiap saat.

Langkah ini dinilai penting guna menjaga mutu layanan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses kesehatan yang cepat dan tepat.

Tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, Neni juga mengunjungi ruang rawat inap untuk melihat kondisi pasien secara langsung. Ia bahkan menyempatkan diri berdialog dan memberikan dukungan moral kepada pasien yang tengah menjalani perawatan.

“Tetap semangat, ya. Semoga cepat sehat kembali, agar bisa beraktivitas seperti biasanya. Sebab, kesehatan itu sangat mahal,” ujarnya kepada salah satu pasien.

Menurut Neni, rumah sakit bukan sekadar bangunan dengan fasilitas medis lengkap. Lebih dari itu, rumah sakit harus mampu menghadirkan empati dan kepedulian terhadap pasien.

Ia berharap, melalui kunjungan tersebut, pasien merasa diperhatikan secara penuh dan mendapatkan motivasi tambahan untuk mempercepat proses pemulihan.

Regulasi Terkait Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan di rumah sakit mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengatur kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan non-diskriminatif.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang menjadi acuan dalam pemenuhan standar pelayanan dasar di fasilitas kesehatan.

Dengan adanya pengawasan langsung dari kepala daerah, diharapkan implementasi regulasi tersebut dapat berjalan optimal, sehingga kualitas layanan di RSUD Taman Husada Bontang terus meningkat dan memenuhi harapan masyarakat. (Advertorial)