Wali Kota Neni Moerniaeni Tinjau Kebakaran Berbas Tengah, Salurkan Bantuan dan Tekankan Mitigasi Bencana

TERASKATA.COM, BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, meninjau langsung lokasi kebakaran di Jalan Veteran, Gang Intan, Kelurahan Berbas Tengah, Rabu (25/3/2026). Kunjungan ini menjadi bentuk respons cepat sekaligus kepedulian Pemerintah Kota Bontang terhadap warga terdampak musibah.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota secara simbolis menyerahkan bantuan logistik berupa beras, mie instan, dan telur guna memenuhi kebutuhan mendesak warga selama masa pemulihan.

4 Rumah Hangus, Puluhan Warga Terdampak

Berdasarkan data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Bontang, kebakaran menghanguskan 4 unit rumah dan 8 pintu bangsal. Sebanyak 22 kepala keluarga (30 jiwa) terdampak dalam peristiwa tersebut.

Meski kerugian materiil cukup besar, insiden ini dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.

Neni Moerniaeni menyampaikan empati mendalam kepada para korban. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di lokasi bukan hanya untuk menyalurkan bantuan, tetapi juga memberikan dukungan moral bagi warga.

“Kehadiran kami adalah bentuk dukungan moral agar warga tetap tabah. Pemerintah Kota berkomitmen hadir di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya.

Tekankan Mitigasi dan Pencegahan Kebakaran

Selain menyalurkan bantuan, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya mitigasi bencana, khususnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dari instalasi listrik yang sudah tua serta penggunaan kompor rumah tangga.

Ia turut menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memperkuat langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dasar Regulasi Penanggulangan Bencana

Langkah cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak kebakaran ini sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penanganan darurat, perlindungan, serta pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana.

Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 yang mengatur tahapan penanggulangan bencana mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013, menjadi dasar penyaluran bantuan logistik bagi korban bencana, termasuk kebutuhan pokok seperti yang diberikan kepada warga Berbas Tengah.

Dengan adanya respons cepat serta penguatan mitigasi, Pemerintah Kota Bontang diharapkan mampu meminimalkan risiko bencana serupa sekaligus mempercepat pemulihan kondisi sosial masyarakat terdampak. (Advertorial)