BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menegaskan pentingnya peran ulama dan muballigh dalam menjaga keseimbangan jalannya pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama Badan Koordinasi Dakwah Islam Bontang di Gedung Majelis Ulama Indonesia Kota Bontang, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para muballigh, tokoh agama, serta jajaran pemerintah sebagai upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan unsur keagamaan di Kota Bontang.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pemerintah tanpa ulama dan Bapak/Ibu semua, perjalanan pemerintahan pasti pincang,” ujar Agus Haris.
Ia menekankan, muballigh tidak hanya berperan dalam menyampaikan dakwah, tetapi juga sebagai penjaga moral masyarakat, khususnya generasi muda di tengah berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks.
Dalam kesempatan itu, Agus Haris juga menyinggung pentingnya tata kelola anggaran daerah yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan setiap penggunaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan.
“Mengelola uang negara itu tidak gampang. Setiap sen harus jelas peruntukannya. Jika di dunia saja kita harus detail melaporkan ke BPK, apalagi nanti di hadapan Allah SWT,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta dukungan para muballigh untuk membantu pemerintah menekan angka stunting dan pernikahan dini yang masih menjadi perhatian di Bontang. Menurutnya, pendekatan keagamaan menjadi salah satu strategi efektif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Upaya percepatan penurunan stunting sendiri sejalan dengan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, dalam edukasi dan perubahan perilaku masyarakat.
Sementara itu, isu pernikahan dini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun sebagai upaya melindungi anak dan menekan dampak sosial, termasuk risiko stunting.
“Masalah stunting seringkali dipicu oleh kurangnya edukasi dan adanya pernikahan dini. Di sinilah peran muballigh sangat kami butuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum BKDIB, HM Rais mengapresiasi perhatian Pemerintah Kota Bontang terhadap para muballigh, termasuk pencairan insentif yang dinilai tepat waktu.
“Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah, khususnya terkait insentif bagi muballigh yang sangat membantu kegiatan dakwah,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan adanya dukungan fasilitas transportasi laut guna menunjang kegiatan dakwah di wilayah pesisir seperti Tihi-Tihi dan Melahing.
“Kami berharap ada dukungan transportasi laut agar dakwah di wilayah pesisir bisa lebih maksimal,” tutupnya. (Advertorial)












