TERASKATAKALTIM.COM – Seorang pria bernama Bambang (nama samaran) menjadi korban penipuan oleh kekasihnya sendiri, berinisial AS (31). Akibat penipuan itu korban mengalami kerugian hingga 1,4 miliar.
Berawal dari perkenalannya melalui media sosial di akhir tahun 2019 lalu. Pelaku dan korban pun kemudian bertemu untuk pertama kalinya. Saat itu, pelaku mengaku dirinya merupakan seorang pengusaha.
“Kenalan di sosial media, kemudian ketemu di bandara dan dia memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha. Pikir saya bisa melengkapi saya lah, karena saya juga kan kerja. Jadi kalau saya pensiun bisa usaha bareng,” ujar korban dalam press conference di Kantor Law Firm Risnal and Partners, di HOP 5, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (19/3/2022).
Lantaran pandemi Covid -19, Bambang terpaksa menjalani hubungan jarak jauh dengan kekasihnya. Bambang menetap di Kota Bontang, sementara kekasihnya berada di Kota Balikpapan. Hubungan mereka pun berlanjut, hingga kemudian di akhir bulan Desember 2020, pelaku menawarkan usaha batubara kepada dirinya. Dengan bujuk rayunya, Bambang pun mengiakan tawaran itu.
“Dia bilangnya ada kontrak batubara, dia fotokan bukti-bukti usahanya dan datang ke Bontang mempresentasikan usahanya untuk meyakinkan saya. Saya pun mengiakan,” bebernya.
Investasi itu pun mulai dijalankan di Desember 2020 – Agustus 2021. Bambang memberi bantuan awal usaha senilai Rp 200 juta hingga mencapai 1,1 miliar, dengan dalil pelaku untuk keperluan pembelian alat berat dan penggarapan lahan di konsesi.
“Itu dia meyakinkan saya banget, Dia foto bukti-bukti pembelian dan sewa alat-alat,” timpalnya.
Bahkan, satu buah mobil berkisar Rp 300 juta juga raib, lantaran alasan pelaku saat itu butuh talangan dana sekitar Rp 200 juta – Rp 300 juta untuk pengembangan usaha batubara, Pelaku pun meminjam mobil Bambang untuk digadai dan mengancam jika usaha ini berhenti maka seluruh modal usaha yang dikeluarkan Bambang akan hilang.
“Katanya mobilnya belum lunas, jadi saya ia kan dia gadai mobil saya dan saya bawa mobil dia. Apalagi dia bilang awal bulan mau pencairan” jelasnya.
Namun saat tiba masa pembagian hasil, pelaku justru tidak mejalankan kewajibannya. Bahkan, saat dicari informasi adanya pencairan, tetapi pelaku tidak pernah melaporkan pencairan itu kepada korban. Naasnya lagi berselang sebulan kemudian mobil pelaku yang di bawah Bambang ditarik oleh pihak dealer.
“Setiap ada pencairan pelaku tidak pernah melaporkan itu kepada saya dan tidak merealisasikan kewajibannya, padahal usaha itu nyata ada. Dan ternyata mobil saya itu dijual. Jadi Saya melaporkan kasus penipuan ini,” timpalnya kembali.
Sementara Kuasa hukum korban, Samuel Anugrah Mardhika mengatakan, langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bontang untuk ditindaklanjuti. Pelaku yang sempat menghilang juga telah dijemput paksa di Kota Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“2 Maret 2022 dijemput paksa di Balikpapan, Karena dua kali di panggil tidak datang,” ungkapnya.
Pelaku terancam pasal 378 atas dasar penipuan dan pasal 372 atas dasar penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Serta penyitaan aset tersangka.
“Kami juga minta penyidik agar sebisa mungkin menyita aset tersangka agar bisa dikembalikan kepada korban,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku AS (31) telah ditahan sepekan yang lalu di Mapolres Bontang.
“Dia ditangkap di Balikpapan, dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Yayuk).