TERASKATAKALTIM.COM – Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP menyegel 12 papan reklame milik vivo.
Penyegelan dilakukan dengan menyisir toko di Jalan Ahmad Yani, Jalan Jendral Soedirman, Jalan Brigjend Katamso, dan Jalan Bhayangkara.
Kepala Bapenda Bontang Rafidah mengatakan, penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik brand vivo tidak pernah membayar pajak selama dua tahun sejak 2020, dengan total tunggakan pajak senilai Rp 102 juta beserta denda yang harus dibayar.
Adapun rinciannya berupa, tanggungan denda pajak Vivo tahun 2020 lalu senilai Rp 18 juta. Sedangkan, untuk 2021 vendor vivo harus membayar denda dan pokoknya sebanyak Rp 84 Juta.
“Untuk 2020 mereka sudah bayar pokok, senilai Rp 66 Juta. Sedangkan tahun lalu tidak ada bayar sama sekali,” ujar Rafidah saat ditemui di Jalan Ahmad Hani depan Halim Cell 1, Selasa (15/2/2022).
Tindakan ini diungkapkan Rafidah merupakan bentuk sikap tegas Bapenda setelah beberapa kali dilakukan peneguran. Apalagi, pajak reklame merupakan salah satu objek pajak yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita bahkan sudah peringati sampai tiga kali. Dan ini Kami kasih waktu 7 hari, kalau tidak juga dibayar, kami kerja sama dengan Satpol PP cabut reklamenya,” timpalnya.
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Leader Vivo Muben mengatakan, pihaknya tengah mengurus berkas tunggakan perpajakan tersebut.
“Ini lagi diurus mbak. Saya kurang tahu pasti juga, sepertinya ada kesalahan berkas,” singkatannya.(Yayuk/ams)