Tak Boleh Memakai Permen untuk Kembalian Saat Belanja, Dewan Minta Pelaku Bisnis Modern Dipanggil

TERASKATAKALTIM.COM – Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) memanggil pelaku bisnis Waralaba dan Non-Waralaba yang melakukan transaksi kembalian menggunakan permen.

Menurut Salam, transaksi menggunakan permen sebagai uang kembalian tidak diperbolehkan. Seharusnya, kembalian adalah berupa uang karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.

Selain itu, permen juga disebut Nursalam bukan sebuah alat pembayaran.

“Itu tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” ujarnya disela rapat terkait izin usaha Waralaba, Selasa (19/10/2021).

Ia pun meminta OPD terkait memanggil atau menyurati para pelaku bisnis tersebut.

“Kalau bisa di panggil, panggil mereka,” tegasnya.

Sementara, Kepala seksi pengembangan perdagangan dalam negeri Doddy Rosdian mengatakan, akan menindaklanjuti usulan tersebut.

Adapun jumlah pelaku bisnis modern Waralaba maupun non-waralaba dikatakan Doddy sebanyak 214 dalam bentuk toko swalayan.

“Nanti akan kita tindaklanjuti dengan bersurat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Dilansir dari bpkn.go.id menyebutkan, Kebiasaan memberi uang kembalian diganti permen dan menawarkan ‘susukan‘ belanja untuk dana sosial merugikan konsumen dan melanggar UU.

Berdasarkan UU Bank Indonesia Pasal 2 ayat (3), “Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia”.

Barang siapa yang sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang–kurangnya 1 (satu) bulan paling lama 3 (tiga) bulan.

Kemudian, denda sekurang–kurangnya Rp 2.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000. Jadi, pedagang wajib memberikan kembalian berupa uang dan bukan permen.

Jika tidak ada uang receh, konsumen ditawari untuk menyumbangkan uang kembalian tersebut untuk dana sosial di sejumlah minimarket sangat dilarang.

Praktik ini lazim terpantau dilakukan oleh pertokoan jenis minimarket dan dinilai telah merugikan konsumen. Bahkan Bank Indonesia (BI) melarang toko atau ritel yang menjadikan permen sebagai kembalian uang pembayaran dari pembeli.

Menurut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Rizal E. Halim, pihak toko atau ritel dilarang memberikan uang kembalian berupa permen. Karena permen bukan alat pembayaran.

“Tidak boleh mengembalikan dengan permen. Kemudian ada lagi, kalau kembaliannya nggak ada, disarankan disumbangkan,” ujarnya, di sela kunjungannya di Surabaya bertemu Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Kamis (5/11/2020).

Jika disarankan untuk disumbangkan. Pihak toko atau ritel harus menunjukkan legalitas lembaga sosial tersebut. Selain itu, tidak diperkenankan juga, uang konsumen digunakan sebagai dana CSR.

“Kalau disumbangkan untuk kegiatan sosial maka harus punya izin kegiatan sosial itu, itu diatur oleh Kementerian Sosial, aturannya adalah gak boleh (uang kembalian diganti permen),” tegasnya. (YS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *