TERASKATAKALTIM.COM – Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus AMR (41) lantaran kedapatan menyimpan 4 bungkus sabu.
Saat di grebek, sabu jenis narkotika seberat 1,88 gram ini didapati polisi dalam wadah tempat minum ayam.
“Saat penggeledahan, kita dapati sabunya disimpan di tempat minum ayam di depan pintu kamarnya,” ujar Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga. Polisi pun segera menindaklanjuti kerumah tersangka di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan. Selasa (31/8/2021).
Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, satu timbangan digital, dua buah telepon genggam merek Vivo dan Samsung, satu buah tempat minum ayam, satu buah alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip, satu korek api gas, dan satu sedotan ujung runcing.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(YayukSugiarseh).