TERASKATAKALTIM.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang menangani sedikitnya 469 perkara perceraian sepanjang tahun 2020.
“Cerai talak 119 dan cerai gugat 350,” ungkap Humas Pengadilan Agama Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto, Jumat (08/01/2021).
Kurang lebih 460 pasang suami istri di antaranya ditetapkan bercerai.
“Sisa yang belum diputus, cerai talak 4 perkara dan cerai gugat 5 perkara,” katanya.
Ia menyebutkan, dari perkara tersebut, orang yang masuk kategori janda, rata-rata berusia 40 tahun ke bawah.
“Rata-rata mayoritas usia 40 ke bawah,” ucapnya.
Anton menjelaskan, di antara masalah yang dipersoalkan pasangan suami istri itu, kebanyakan disebabkan faktor ekonomi. Sedangkan masalah lain yakni perselingkuhan, KDRT, tidak perhatian, dan pindah agama.
“Ada 3 kriteria ekonomi. Kurang dalam memberi nafkah, tidak memberi nafkah sama sekali/pembiaran selama pisah, dan masalah pengelolaan keuangan,” jelas Anton. (*)