TERASKATA.COM, BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran baru tentang pelaksanaan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban.
Salah satu poin penting, yang tertera dalam surat edaran nomor 10 Tahun 2022 tersebut, menjelaskan penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
Kepala Kemenag Bontang Muhammad Izzat Solihin menjelaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag pada tanggal 24 Juni lalu, memang mengatur terkait proses penyembelihan karena mempertimbangkan faktor kesehatan, yaitu merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
“Dianjurkan dan lebih memudahkan sebenarnya kalau di RPH,” ucapnya kepada awak media, Senin (27/6/2022).
Meski demikian, kata Izzat, penyembelihan hewan kurban juga tetap bisa dilakukan secara mandiri, baik di Masjid maupun di rumah masing-masing, Namun dengan beberapa ketentuan.
Pertama pelaksanaannya dilakukan di tempat yang luas dan direkomendasikan instansi terkait. Kedua, penyelenggara membatasi mobilitas saat proses penyembelihan hingga pembagian daging kurban.
Ketiga, hewan kurban yang disembelih harus dinyatakan sehat dan tidak terkena penyakit mulut dan kaki yang marak menyerang. O
“Intinya pemerintah memikirkan kebaikan untuk kita semua,” pungkasnya. (Iwan/teraskata)