TERASKATAKALTIM.COM – Polres Bontang kembali mengamankan seorang pelaku pencurian.
Pria berinisial S (51) warga Sangatta Utara diringkus usai diduga mencuri handpone di Kota Bontang, pada Mingu, 08 Mei 2022 lalu.Tiga buah handphone raib dibawa pelaku.
S (51) melancarkan aksinya didua lokasi berbeda. Pertama diJalan HM Ardans Pisangan. Kedua di perumahan BTN PKT.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dibantu Tim Macan Polres Kutim yang dibackup Jatanras Polda Kaltim mengamankan S (51) usai telah sebulan melakukan aksinya.
Pria baru bayah itu diringkus di Jl. Cendana Taman STQ, Desa Sangatta, Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur pada 09Juni 2022, sekira pukul 19.00 Wita.
Kapolres Bontang, melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang sibuk bekerja.
Saat diringkus, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone dan sebuah motor yang digunakan pelaku.
“Alasan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan hidup,” ucap Mandiyono.
Kini pelaku diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan sisa handphone yang dicuri pelaku masih dicari Polisi.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” terangnya. (red)