TERASKATAKALTIM.COM – Operasi Antik Mahakam 2021 yang digelar Polres Bontang sejak 17 September hingga 1 Oktober mendatang, kembali menjaring seorang pengedar sabu.
Masdar (32) merupakan warga Muara Badak, Kutai Kartanegara, ditangkap Jumat (17/9/2021) pukul 17.30, di Desa Badak Gas Alam Badak I, Muara Badak.
Kapolsek Marangkayu AKP Purwo Asmadi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan lantaran adanya informasi, bahwa di lokasi penangkapan tersebut kerap menjadi transaksi narkoba. Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Dalam pemantauan itu, polisi mendapati tersangka tengah duduk di atas motor yang terparkir di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, polisi kemudian melakukan penggeledehan.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 2 poket plastik klip berisi sabu di saku celana tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Kami sita dua poket sabu yang disita polisi seberat 0,065 gram,” ujarnya.
Kini jtersangka telah dibawah ke Mapolsek Muara Badak. Ia dijerat pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya. (YYS)