TERASKATAKALTIM.COM – Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil meringkus MD (48). Warga Bontang Kuala ini ditangkap lantaran kedapatan mencuri pipa besi kerangkeng sumur minyak milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PT.PHSS), Kamis (9/9/2021) malam.
Dalam aksinya, pertama kali diketahui oleh dua petugas keamanan pertamina yang mencurigai keberadaan tersangka menggunakan mobil pick up berwarna putih.
Petugas yang menerima laporan, langsung menuju lokasi kejadian, di Sambera 21, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu.
Saat di lokasi, polisi mendapati ada 90 potong besi pipa kerangkeng sumur berukuran 2 inchi di dalam mobil pelaku.
“Total kerugian material yang dialami Pertamina Hulu Sanga-Sanga, sekitar Rp 8 juta,” ujar Kapolsek Marangkayu, AKP Sujawanto dalam rilis.
Kini tersangka bersama barang bukti lainnya telah dibawa ke Mapolsek Marangkayu. Atas perbuatannya, Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Yayuk)