Pelaku Curat Diciduk Polisi, Gondol Uang Majikan Senilai Rp 70 Juta

TERASKATAKALTIM.COM – Polsek Marangkayu meringkus seorang laki-laki pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Sambera Baru, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu (22/8/2021).

Pelaku bernama MR (26) berhasil diringkus polisi. Lantaran, ketahuan mencuri uang majikannya senilai Rp 70 juta.

Kapolres Bontang Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan, kasus ini terungkap dari keresahan korban lantaran, uang yang Ia simpan kerap hilang.

Korban yang tak lain seorang pengepul karet lem ini pun memeriksa rekaman CCTV yang telah dipasang, Sampai akhirnya terungkap, pelaku kedapatan masuk ke dalam kamar milik korban dan mengeluarkan tas berisikan uang dari dalam lemari korban.

“Pelaku masuk ke kamar korban menggunakan kunci kamar yang telah dicuri sebelumnya. Pelakunya itu karyawannya sendiri dan tinggal satu rumah,” ujar AKP Sujarwanto.

MR berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu Minggu (22/8/2021) sekira pukul 01.30 Wita di Kecamatan Palaran, Samarinda. Dan mengamankan bukti berupa, 1 buah kotak Hp merek oppo A15, 1 buah celana pendek warna putih, 1 buah baju warna merah, 1 tas selempang warna coklat, dan 6 buah kunci serep rumah dan kamar korban.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Marangkayu. Atas perbuatannya, Ia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yayuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *