TERASKATAKALTIM.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang, membebaskan 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing, Senin (08/02/2021).
Sebagai rasa syukur karena dibebaskan, para warga binaan ini pun langsung bersujud.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di dalam lingkungan Lapas dan Rutan.
Dengan kondisi Lapas dan Rutan yang saat ini melebihi kapasitas, penerapan physical distancing sulit untuk dilakukan.
Selain itu, Ditjen Pemasyarakatan telah menginstruksikan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan untuk melakukan Penutupan Kunjungan secara langsung dan mengganti dengan Kunjungan Online.
Acara ini dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Riza Mardani, Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (BImaswat) Sarifudin, beserta jajaran.
Riza mengungkapkan, yang perlu diperhatikan adalah Hak Asimilasi di rumah tidak sama dengan bebas murni. WBP masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Ia berharap penjamin dan keluarga untuk selalu mengingatkan dan bekerja sama dengan pihak terkait. Agar WBP yang asimilasi di rumah kelak tidak mengulangi atau bermasalah dengan hukum lagi.
Riza juga menegaskan, ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan warga binaan saat menjalani program asimilasi.
Yakni, warga binaan yang mendapat program asimilasi tentunya telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif. Serta tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Kemudian, warga binaan yang menjalani asimilasi wajib di rumah selama asimilasinya belum berakhir.
“Jika ada yang kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, maka warga binaan tersebut akan dicabut asimilasinya dan akan di proses lebih lanjut. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan bertingkah laku baik,” jelasnya. (Humas Lapas Bontang)