Pemprov Kaltim Percepat Sertifikasi Aset Tanah Lewat Instruksi Gubernur dan Kolaborasi Lintas Lembaga

TERASKATA.Com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) serius menata dan mengamankan aset daerahnya.

Langkah nyata itu terlihat lewat gelaran Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa Tanah. Kegiatan ini berlangsung di Samarinda, Senin (10/11).

Instruksi yang baru diteken pada 20 Oktober 2025 itu langsung ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang menghadirkan berbagai pihak penting.

Hadir sebagai narasumber utama Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Ketua Komisi II DPRD Kaltim H. Sabaruddin Panrecalle, serta perwakilan dari Kanwil BPN Kaltim.

Aset Tertib, Keuangan Daerah Kuat

Dalam paparannya, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa penertiban dan sertifikasi aset tanah bukan sekadar formalitas.
“Pembenahan aset dimulai dari inventarisasi yang baik. Kalau tidak, bisa-bisa aset yang berpotensi jadi sumber pendapatan malah hilang,” ujarnya.

Ia menyebut ada empat alasan kenapa sertifikasi tanah jadi program prioritas, yaitu pengamanan aset, kepastian hukum, peningkatan opini laporan keuangan, dan dukungan terhadap nilai MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK.

Menurut Muzakkir, BPKAD siap mendampingi seluruh perangkat daerah dalam melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan BPN agar proses sertifikasi bisa berjalan cepat dan tuntas.

Legislatif dan BPN Kompak Dukung Percepatan

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, H. Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal agar program ini berjalan maksimal.
“Aset yang tertib itu tanda pengelolaan keuangan yang baik. Jadi kami di legislatif tentu mendukung penuh,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Kanwil BPN Kaltim menjelaskan bahwa percepatan ini semakin kuat dengan adanya kerja sama antara Gubernur Kaltim dan Kepala Kanwil BPN yang dituangkan dalam MoU, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPKAD dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Kaltim.

“Gubernur sudah instruksikan, PKS sudah ditandatangani. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak cepat,” kata Muzakkir menegaskan.

Perangkat Daerah Diminta Gerak Cepat

Sesuai Instruksi Gubernur, seluruh Kepala Perangkat Daerah wajib segera melakukan pengamanan fisik aset—mulai dari pemasangan tanda batas, papan nama, hingga kelengkapan dokumen seperti Letter C atau akta jual beli.

Selain itu, Inspektorat Daerah dan Biro Hukum Setda Kaltim juga diminta aktif memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap aset yang masih bermasalah.

Dengan adanya Instruksi Gubernur, MoU, dan PKS ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh pihak bisa bergerak cepat menyelesaikan target sertifikasi. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum, mencegah kehilangan aset, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah makin transparan dan akuntabel. (Teraskata)