DPRD Kutim Dorong Sangatta Beralih dari Tambang ke Kota Jasa, Pajak Daerah Jadi Kunci
Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, mendorong transformasi ekonomi Sangatta dari daerah berbasis tambang menuju kota jasa. Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Balai Pertemuan Kantor Desa Sangatta Utara, Senin (16/3/2026).
Dalam kegiatan yang diikuti para ketua RT se-Desa Sangatta Utara itu, Pandi memaparkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur berbagai sektor pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Pandi, optimalisasi pajak daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mempersiapkan masa depan ekonomi Kutai Timur ketika sektor pertambangan tidak lagi menjadi sumber utama.
“Kita tidak bisa memungkiri tambang masih menjadi penopang utama saat ini, tetapi suatu saat akan habis. Karena itu kita harus menyiapkan sumber pendapatan baru, salah satunya dari sektor jasa,” ujar Pandi di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sedikitnya 11 jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hiburan, hingga pajak parkir. Jika dikelola secara optimal, sektor tersebut dinilai mampu menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sangatta Utara, Pandi juga mengajak para ketua RT untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan penguatan PAD.
“Sebagai perwakilan dapil Sangatta Utara, saya mengajak para ketua RT untuk ikut berkolaborasi dengan pemerintah dalam mendorong kesadaran pajak, karena ini berkaitan langsung dengan masa depan Kota Sangatta,” katanya.
Selain mendorong kesadaran pajak, Pandi menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal program pembangunan infrastruktur strategis yang dinilai mampu mendukung transformasi ekonomi daerah. Infrastruktur seperti pelabuhan dan bandara dianggap menjadi faktor penting dalam mengembangkan sektor industri dan jasa.
“Kota Sangatta ke depan harus tumbuh sebagai kota jasa. Kami di DPRD berkomitmen memastikan program pemerintah terkait pelabuhan dan bandara dapat terwujud sesuai visi pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan penerimaan pajak harus diimbangi dengan manfaat nyata bagi masyarakat. Dana pajak, kata dia, harus kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan, layanan pendidikan, kesehatan, hingga ruang terbuka hijau.
Di akhir kegiatan, Pandi mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur untuk terus berinovasi melalui digitalisasi sistem perpajakan agar pengelolaannya lebih transparan, profesional, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. (Ronny)




