Motif Judi Online Terungkap di Balik Curat Jelang Nataru di Sangkulirang

TERASKATA.Com, Kutai Timur — Praktik judi online kembali memicu tindak kriminal di Kutai Timur. Kepolisian Sektor Sangkulirang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan motif utama pelaku untuk memenuhi kebutuhan berjudi secara daring.

Seorang pria berinisial AA diamankan Tim Enggang Sangsaka Unit Reskrim Polsek Sangkulirang pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 06.10 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan R.A Kartini, RT 005, Desa Benua Baru Ulu, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian di lingkungan mereka.

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Sukarjo, yang mendapati uang di dalam rumahnya raib secara misterius. Kecurigaan korban muncul setelah melihat kondisi barang-barang di dalam rumah berubah dari posisi semula.

“Korban merasa ada yang janggal karena susunan barang di rumahnya berubah. Setelah diperiksa, uang di dalam tas sudah hilang. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah pada dini hari,” ujar IPTU Erik, Senin (15/12/2025).

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa AA tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mencatat sedikitnya dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Sangkulirang yang menjadi sasaran pelaku, baik rumah warga maupun pertokoan yang dinilai sepi pada malam hari.

“Pelaku beraksi pada malam hari dengan memilih lokasi yang minim pengawasan. Total ada dua TKP, dengan kerugian korban secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, AA mengakui uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, sebagian dana juga dipakai untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas hitam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, uang tunai Rp900 ribu yang diduga sisa hasil pencurian, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Erik.

Polsek Sangkulirang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan menjelang perayaan Nataru, terutama dengan memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat malam hari serta mempertimbangkan penggunaan sistem keamanan tambahan seperti CCTV.