TERASKATA.COM, SAMARINDA – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam penunjukan pimpinan lembaga pendidikan kembali menjadi sorotan tajam.
Pengangkatan Abdul Afif, sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kalimantan Timur memicu gelombang kritik. Terutama dari kalangan alumni yang mempertanyakan standar integritas dan tata kelola SDM di Benua Etam.
Suara lantang datang dari Firimus Api, mantan Presiden BEM IKIP PGRI Kalimantan Timur sekaligus alumni SKOI Kaltim. Ia menilai pengangkatan tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah tamparan bagi dunia pendidikan Kaltim, Selasa, 21/April/2026.
Dasar pengangkatan Abdul Afif tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 800.1.3.1/143/BKD-S.III/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Namun, Firimus menyoroti adanya dugaan pengabaian terhadap aturan yang lebih tinggi.
“Ini jelas menabrak aturan. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, syarat menjadi kepala sekolah adalah tidak pernah menjadi terpidana. Jika seorang mantan narapidana diberikan mandat memimpin sekolah, lantas di mana kita meletakkan nilai moral dan etika pendidikan?” tegas Firimus.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa pimpinan sekolah adalah sosok role model yang bersih dari rekam jejak kriminal. Mengingat tugas utamanya adalah membentuk karakter generasi muda, terlebih di sekolah khusus atlet yang menuntut disiplin dan integritas tinggi.
Pemerintah Dituding Tutup Mata Soal Rekam Jejak Calon Pejabat
Firimus menyayangkan keputusan pemerintah yang seolah menutup mata terhadap rekam jejak calon pejabat di instansi strategis. Ia menganggap penunjukan ini sebagai “preseden buruk” yang dapat merusak citra tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur saat ini.
“Pendidikan adalah pilar integritas. Bagaimana mungkin seorang tenaga pendidik yang memiliki catatan hukum diberikan tanggung jawab strategis? Ini bukan soal memberi kesempatan kedua, tapi soal kepatutan dalam jabatan publik”.
Polemik ini juga melempar bola panas ke arah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Firimus mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi dan verifikasi berkas yang dilakukan.
Ia mempertanyakan bagaimana verifikasi track record dilakukan hingga SK tersebut bisa terbit di awal tahun 2026 ini.
Publik kini menanti respons resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jika tidak ada langkah korektif, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pimpinan sekolah di Kaltim akan terus merosot, serta memicu mosi tidak percaya terhadap penegakan regulasi di lingkungan pendidikan. (*/teraskata)












