Teraskata.com

Membangun Indonesia

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Tahun Depan TPP ASN Bontang Terancam Dipangkas

ILUSTRASI: Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Tahun Depan TPP ASN Bontang Terancam Dipangkas. (AI)

TERASKATA.COM, BONTANG – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang berpotensi mengalami penyesuaian pada tahun 2027.

Kebijakan ini merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih relatif aman, dengan APBD 2026 mencapai sekitar Rp2,1 triliun ditambah dukungan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.

“Untuk tahun ini masih aman, karena APBD kita masih cukup besar,” ujarnya, Senin (30/03/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa proyeksi APBD tahun 2027 diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,75 triliun, yang berpotensi memicu tekanan fiskal.

“Kalau APBD turun, beban belanja pegawai otomatis akan terasa lebih besar,” jelasnya.

Risiko Lampaui Batas 30 Persen

Tanpa penyesuaian, porsi belanja pegawai diperkirakan bisa melonjak hingga 40 persen, melampaui batas yang ditetapkan dalam undang-undang.

Kondisi ini dinilai berisiko karena dapat berdampak pada penundaan bahkan penghentian dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kalau melanggar, dana transfer bisa tidak diberikan. Itu risiko besar,” tegas Neni.

Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai potensi “tsunami anggaran”, yakni kondisi ketika pendapatan menurun sementara belanja tetap bersifat kaku.

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur APBD terdapat alokasi wajib seperti 20 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur dan 5 persen untuk dana kelurahan.

“Kalau APBD mengecil, maka kita harus berbagi dengan porsi yang lebih kecil. Semua sektor akan terdampak,” ujarnya.

TPP Jadi Opsi Penyesuaian

Meski menghadapi tekanan fiskal, Pemerintah Kota Bontang memastikan tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai, khususnya PPPK.

Sebagai alternatif, penyesuaian TPP dinilai menjadi langkah paling realistis untuk menjaga keseimbangan anggaran tanpa menimbulkan dampak sosial.

“Pegawai tetap dipertahankan, tapi TPP kemungkinan akan disesuaikan agar tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Bontang juga telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar komponen TPP dapat dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Jika usulan ini disetujui, rasio belanja pegawai diharapkan tetap berada di bawah ambang batas 30 persen.

“Kita sudah usulkan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tambahnya.

Neni juga menyoroti bahwa kebijakan dalam UU HKPD memberikan dampak signifikan bagi daerah penghasil sumber daya alam, termasuk daerah yang bergantung pada dana bagi hasil minyak dan gas.

“Daerah seperti kita ini yang paling terdampak. Tapi ini aturan yang harus dijalankan,” pungkasnya. (advertorial)