Pandangan Akhir Fraksi Golkar Bersama NasDem atas RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045

Bontang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Kerja Panitia Khusus Dalam rangka Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Rapat kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam berlangsung di Kantor DPRD Kota Bontang, Sekambing, pada Rabu 24 Juli 2024. Dalam kesempatan itu Muslimin mewakili Fraksi Golkar bersama NasDem menyampaikan pendapat akhirnya.

Muslimin mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Kerja DPRD atas kesempatan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045.

Lebih lanjut dia mengatakan fraksi turut mengapresiasi kerja keras legislator, khususnya yang tergabung dalam Tim Pansus yang telah melakukan pembahasan dan menuangkan pemikiran dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tersebut.

Muslimin menyebut pihaknya menilai penyusunan RPJPD ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.

“Penyusunan Dokumen RPJPD bertujuan untuk memberikan dasar acuan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan,” ucapnya.

Terkait hal tersebut, kata dia, maka dilakukanlah pembahasan lebih lanjut oleh Tim Pansus DPRD Kota Bontang Bersama Tim Asistensi Daerah. Selanjutnya Hal ini sesuai dengan Laporan Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045″

“Ini sebagai acuan untuk arah perencanaan Pembangunan Daerah untuk 20 tahun ke depan, yakni dengan Visi Misi yang dijelaskan Oleh Pemerintah Kota Bontang, maka Visi RPJPD diubah menjadi Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” jelasnya.

Adapun sasaran Pokok Misi 2 berbunyi meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM yang sehat, cerdas dan berdaya saing dan berakhlak mulia. Adapun Hasil laporan dan Pembahasan yang telah ditetapkan Pansus Bersama Tim Asistensi.

“Melalui ini kami Fraksi Golkar Bersama NasDem enerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bontang Tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang Tahun 2024,” terangnya.

“Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Golongan Karya Bersama Nasdem DPRD Kota Bontang kami sampaikan, semoga Allah SWT selalu memberikan Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya serta petunjuk dalam melaksanakan tugas-tugas Negara dan Bangsa yang telah diamanahkan kepada kita semua,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *