Wabup Kutim Minta Penegasan Zona Larangan di Pelabuhan KPC, Nelayan Masih Tangkap Ikan di Jalur Tongkang

Kutai Timur – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi meminta penegasan dan percepatan sosialisasi batas wilayah operasional Pelabuhan Marine milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), menyusul masih adanya nelayan yang beraktivitas di jalur perlintasan tongkang batu bara.

Menurut Mahyunadi, kejelasan pemetaan zona larangan dan zona yang diperbolehkan menjadi prioritas untuk mencegah potensi kecelakaan laut maupun gesekan antara warga dan pihak keamanan perusahaan.

“Masih ada warga yang beroperasi di titik krusial bagi perusahaan. Karena itu implementasi kebijakan harus segera dipastikan dan rencananya segera disosialisasikan,” ujar Mahyunadi, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, aktivitas nelayan maupun pemancing di jalur lintasan kapal pengangkut batu bara berisiko tinggi. Selain berpotensi memicu kecelakaan fatal, situasi tersebut juga kerap menimbulkan ketegangan saat petugas keamanan melakukan peneguran di lapangan.

Pemkab Kutim, kata dia, tidak ingin konflik sosial terjadi hanya karena minimnya informasi dan kurangnya sosialisasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) pelabuhan. Meski regulasi sudah tersedia, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh area publik dan area terbatas di sekitar pelabuhan.

“Kita ingin tahu secara pasti seberapa luas wilayah larangan dan wilayah yang diperbolehkan. Di sana ada area khusus bongkar muat dan alur tongkang yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Mahyunadi menambahkan, komunikasi yang terbuka, transparan, dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pengelola pelabuhan, perusahaan, tokoh masyarakat, serta perwakilan nelayan menjadi kunci mencegah kesalahpahaman.

Pendataan nelayan yang biasa melaut di sekitar wilayah tersebut juga dinilai penting agar proses sosialisasi lebih tepat sasaran. Dengan langkah itu, Pemkab berharap keselamatan warga tetap terjaga tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.

Pemkab Kutim pun mendorong dialog rutin sebagai ruang penyelesaian persoalan di lapangan, sekaligus memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami batasan operasional pelabuhan secara jelas. (Ronny)