TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kemenag Kutim Nomor 024 Tahun 2026.
Kepala Kementerian Agama Kutai Timur, Ahmad Berkati, mengatakan besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan hasil survei harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Zakat fitrah ditetapkan setara 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya dibagi dalam tiga kategori, yakni Rp50.000 untuk kategori pertama, Rp45.000 untuk kategori kedua, dan Rp40.000 untuk kategori ketiga, menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi.
Sementara itu, fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Nominal tersebut mengacu pada standar harga satu porsi makan layak di Kutai Timur.
“Bagi muslim atau muslimah yang sehari-hari mengonsumsi beras dengan harga berbeda dari kategori tersebut, dipersilakan membayar sesuai kemampuan,” jelasnya.
Melalui SK tersebut, muzakki diimbau menunaikan zakat fitrah paling lambat tiga hari sebelum 1 Syawal. Pembayaran dalam bentuk beras diutamakan guna memudahkan distribusi kepada mustahik.
Kemenag juga menganjurkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kutai Timur, Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushalla yang telah terdaftar.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, setiap LAZ dan UPZ diwajibkan melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat kepada BAZNAS. (Ronny)


