Lebih dari 20 Rekaman Dibuat, Polisi Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak Bermodus Ancaman WA di Kutim

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial P diamankan Satreskrim Polres Kutai Timur setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak laki-laki dengan modus ancaman melalui pesan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah orang tua korban curiga dan memeriksa ponsel anaknya pada awal Januari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan nomor tak dikenal untuk mengancam dan menekan korban. Korban merasa takut sehingga menuruti permintaan tersebut,” ujar Rangga, Senin (23/2/2026).

Peristiwa bermula pada November 2025, ketika ponsel korban dihubungi nomor misterius yang meminta kontak pelaku. Setelah nomor diberikan, justru muncul ancaman yang membuat korban berada di bawah tekanan.

Belakangan, penyidik menduga nomor tak dikenal itu merupakan bagian dari skenario pelaku. P disebut-sebut mengklaim dirinya juga mendapat ancaman serupa, lalu menggunakan alasan tersebut untuk membujuk sekaligus menekan korban melakukan perbuatan asusila.

Yang mengejutkan, tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan berulang kali dan direkam menggunakan ponsel milik pelaku.

“Dari hasil pendalaman, terdapat lebih dari 20 rekaman yang dibuat. Ini mengarah pada dugaan eksploitasi karena dilakukan berulang dan disertai tekanan,” jelas Rangga.

Aksi terakhir diduga terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah korban. Diketahui, pelaku sebelumnya sempat bekerja pada orang tua korban sebelum berhenti pada awal Januari 2026.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 8 Februari 2026 setelah orang tua korban menemukan percakapan serta rekaman mencurigakan di ponsel anaknya dan langsung melaporkannya ke polisi.

Saat ini, tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp500 juta. (Ronny)