Kades Sangkima Soroti 1.000 Hektar Sawah Belum Beririgasi, Terancam Beralih Jadi Kebun Sawit

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kepala Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Muhammad Alwi, menyoroti potensi sekitar 1.000 hektar lahan persawahan di wilayahnya yang dinilai belum mendapat dukungan infrastruktur memadai. Tanpa irigasi dan perlindungan regulasi, lahan tersebut dikhawatirkan perlahan beralih menjadi kebun kelapa sawit.

Alwi menjelaskan, hamparan sawah di Sangkima membutuhkan pembangunan sistem irigasi dengan memanfaatkan aliran Sungai Sangkima dan Sungai Teluk Singkama. Selama ini, mayoritas petani masih mengandalkan tadah hujan untuk menanam padi.

“Kurang lebih ada 1.000 hektar yang potensial. Tapi memang dibutuhkan irigasi supaya ketahanan pangan bisa betul-betul kita kelola dengan baik,” kata Alwi saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (11/2/2026).

Akibat belum adanya irigasi permanen, petani rata-rata hanya mampu maksimal panen dua kali dalam setahun. Padahal, menurut Alwi, jika sistem pengairan dibenahi, produktivitas bisa meningkat hingga tiga kali panen per tahun.

Ia mencontohkan program percontohan seluas 8 hektar yang sempat didampingi pemerintah daerah. Meski lahan tersebut terdampak banjir hingga enam kali, hasil panennya tetap mencapai sekitar 5 ton per hektar.

“Walaupun banjir enam kali, alhamdulillah masih tembus kurang lebih 5 ton per hektar. Apalagi kalau irigasinya ditata dengan baik,” ujarnya.

Namun, di tengah harapan peningkatan produksi padi, Alwi melihat gejala lain yang mengkhawatirkan. Sejumlah lahan sawah mulai beralih fungsi menjadi kebun sawit milik warga.

Ia menyebut, di sepanjang jalan desa yang sebelumnya merupakan hamparan sawah, kini sudah sekitar 5 hektar lahan ditanami sawit dan bahkan telah berbuah.

“Dulu itu sawah semua. Sekarang di pinggir-pinggirnya sudah sawit dan sudah berbuah. Bahkan ada yang mulai tanam lagi,” terangnya.

Menurut Alwi, kondisi tersebut tidak bisa serta-merta dicegah karena lahan merupakan milik pribadi warga. Tanpa regulasi yang jelas tentang perlindungan kawasan persawahan, pemerintah desa tidak memiliki dasar kuat untuk melarang alih fungsi lahan.

“Kalau tidak ada aturan, lama-lama bisa habis sawah jadi kebun sawit. Kita mau larang juga tidak bisa karena itu tanah pribadi,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, keberadaan sawit di tengah hamparan sawah dapat memicu hama seperti tikus yang merugikan petani padi di sekitarnya. Dampaknya, petani bisa kehilangan motivasi untuk terus menanam.

Karena itu, Alwi mendorong pemerintah kabupaten segera menyusun regulasi yang menetapkan zona persawahan sebagai kawasan yang dilindungi demi menjaga ketahanan pangan daerah.

“Kalau memang cocok untuk persawahan, harus ada aturan yang melindungi. Jangan sampai ke depan tidak ada lagi lahan pertanian karena semua berubah jadi sawit,” bebernya. (Ronny)