HMI Kritik Tarif Parkir di RSUD Kudungga, Minta Ojol Pengantar Pasien Dibebaskan Biaya

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta Kutai Timur mengkritik kebijakan retribusi parkir di RSUD Kudungga yang membebankan tarif Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat.

Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kutai Timur, Siswandi, menilai kebijakan tersebut memberatkan pengemudi ojek online (ojol) karena mereka tidak parkir dalam waktu lama. Pihaknya meminta ada pengecualian bagi pengemudi ojol yang hanya mengantar pasien atau penumpang dalam waktu singkat.

“Kasihan ojol, karena mereka tidak parkir lama. Hanya drop penumpang, paling satu menit berada di dalam,” ujar Siswandi saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, dalam praktiknya pengemudi ojol kerap dihadapkan pada situasi sulit, misalnya saat mengantar pasien yang tidak memiliki uang untuk membayar parkir. Pengemudi terpaksa membayar tarif tersebut atau membebankannya kepada penumpang.

HMI mengaku menerima sejumlah aduan dari pengemudi dan pengguna ojol terkait pungutan parkir di RSUD. Siswandi menyebut, beban itu menambah biaya operasional pengemudi yang sebelumnya sudah dipotong biaya aplikasi dan kewajiban lain.

Karena itu, HMI mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memasukkan ketentuan pengecualian tarif parkir bagi ojol dalam peraturan bupati sebagai turunan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia menegaskan, tidak berniat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, namun meminta kebijakan yang lebih adil bagi ojek online. Siswandi mencontohkan Sangatta Town Center (STC) yang tidak mengenakan biaya parkir kepada ojek online karena bersifat sementara.

“Kami tidak bermaksud mengurangi PAD, tapi meminta kebijakan yang lebih adil,” katanya.

Selain meminta pengecualian bagi ojol, HMI juga menyoroti transparansi pengelolaan retribusi parkir di RSUD Kudungga yang dikelola pihak ketiga. Siswandi memperkirakan, jika terdapat 100 sepeda motor per hari dengan tarif Rp 2.000, potensi pendapatan mencapai Rp 200.000 per hari atau sekitar Rp 6 juta per bulan, belum termasuk kendaraan roda empat.

Menurut dia, potensi tersebut harus dikelola secara transparan karena sumbernya berasal dari masyarakat, termasuk warga luar daerah yang berobat ke Kutai Timur.

HMI juga mendorong penerapan sistem pembayaran nontunai, seperti QRIS, untuk meminimalkan potensi kebocoran dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan kebijakan transaksi nontunai yang telah diterapkan di Pemerintah Kota Samarinda melalui peraturan wali kota.

Siswandi menyatakan HMI akan mengajukan hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Jika tidak direspons, pihaknya mempertimbangkan aksi demonstrasi.

Sementara, Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf, mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang membebaskan tarif parkir bagi pengemudi ojol yang mengantar pasien atau pengunjung.

Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf

“Untuk saat ini tarif parkir di RSUD masih mengikuti regulasi Perda retribusi yang berlaku. Adapun kebijakan parkir gratis atau grace period (waktu bebas bayar) bagi ojek online (ojol) yang hanya mengantar-jemput penumpang dalam waktu singkat (kurang dari 5-10 menit) di RS maupun fasilitas umum lainnya merupakan sebuah kebijakan yang harus disiapkan aturannya terlebih dahulu, misalnya lewat Perbup ” jelas Yusuf kepada teraskata.com saat dikonfirmasi terpisah via telepon, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan parkir di RSUD Kudungga tidak dilakukan langsung oleh pihak rumah sakit, melainkan oleh vendor (pihak ketiga). Dengan demikian, kebijakan tarif maupun pengecualian berada mengacu kepada regulasi dan kesepakatan antara vendor dan RSUD Kudungga.

“Pengelolaan parkir di RSUD Kudungga dilakukan oleh pihak ketiga. Mereka menyewa lahan ke rumah sakit. Jadi kebijakan terkait penggratisan atau pengurangan tarif itu ada di ranah vendor dengan berpedoman kepada regulasi dan kesepakatan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun tarif parkir yang berlaku saat ini mengacu pada peraturan daerah (Perda) retribusi, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.

Meski belum ada kebijakan untuk ojol pengantar penumpang, RSUD Kudungga sementara ini memberikan pengecualian untuk kondisi tertentu. Salah satunya bagi ambulans rujukan dari rumah sakit lain yang mengantar pasien.

“Ambulans rujukan itu digratiskan atas dasar permohonan kami kepada vendor dan sudah disetujui,” sebutnya.

Selain itu, pengemudi ojol yang mengantar obat untuk kepentingan rumah sakit juga tidak dikenakan tarif parkir. Mekanismenya, petugas farmasi memberikan paraf pada karcis parkir yang kemudian ditunjukkan di portal keluar sebagai tanda pembebasan biaya.

“Kalau mengantar obat ke petugas farmasi kami, itu gratis. Ada tanda paraf di karcis sebagai bukti,” bebernya.

Terkait keluhan ojol yang merasa terbebani karena selain membayar parkir juga menanggung potongan aplikasi dan biaya operasional lain, Yusuf menyampaikan terima kasih atas masukan tersebut dan pihak manajemen RSUD Kudungga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti.

“Kami akan segera diskusikan masukan tersebut dengan vendor serta OPD terkait. Harapan kami selanjutnya bisa diproses aturan yang dapat memayungi kebijakan parkir gratis atau grace period buat teman2 pengemudi ojek online” pungkasnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur pembebasan tarif parkir bagi pengemudi ojol yang hanya mengantar dan tidak menunggu di area rumah sakit. (Ronny)