Enklave dan Proyek APBD Dinilai Jadi “Pintu Masuk” Kejahatan di Taman Nasional Kutai
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Maraknya aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) bukan semata persoalan lemahnya pengawasan. Balai TNK menilai kebijakan enklave dan penempatan proyek pemerintah di sekitar kawasan konservasi justru menjadi pintu masuk utama bagi perambahan, tambang ilegal, hingga pembangunan tanpa izin.
Kepala Balai TNK melalui Kasubbag Tata Usaha, Kristina Nainggolan, menyebut kebijakan enklave yang diterapkan sejak 2014 dan kembali diusulkan pada 2024 telah menciptakan celah struktural dalam perlindungan kawasan konservasi.
Menurutnya, keberadaan enklave di tengah kawasan TNK membuat bentang alam taman nasional terfragmentasi dan sulit dikendalikan. Akses menuju wilayah enklave otomatis melewati kawasan konservasi, sehingga membuka ruang masuk bagi aktivitas ilegal.
“Secara kasat mata, kawasan TNK terlihat terpotong-potong. Ini bukan hanya masalah tata ruang, tapi berdampak langsung pada pengamanan kawasan,” kata Kristina, Senin (5/1/2026).
Balai TNK menilai kebijakan tersebut kerap dipolitisasi, terutama menjelang agenda politik. Muncul anggapan di masyarakat bahwa perambahan lahan dapat dilegitimasi di kemudian hari melalui usulan enklave.
“Pola ini berulang. Ada persepsi keliru bahwa kalau lahan dirambah sekarang, nanti bisa dilegalkan. Ini preseden berbahaya bagi kawasan konservasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, aktivitas ilegal di TNK disebut telah berlangsung secara terorganisir. Satu aktor utama dapat mengendalikan beberapa lokasi tambang galian C dengan memanfaatkan jaringan pekerja dan informasi lapangan.
“Mereka memindahkan aktivitas dari satu titik ke titik lain ketika patroli bergerak. Bahkan informasi patroli sering bocor,” ungkapnya.
Balai TNK juga menyoroti proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur yang masuk ke wilayah konservasi, khususnya di selatan Kutai Timur. Ironisnya, sebagian proyek tersebut menggunakan dana APBD.
Ia menegaskan, kawasan konservasi tidak mengenal izin pinjam pakai kawasan hutan. Aktivitas yang diperbolehkan hanya wisata alam dan penelitian.
“Pembangunan jalan, semenisasi, atau proyek APBD di dalam TNK jelas melanggar aturan. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Meski selama ini mengedepankan pendekatan persuasif, Balai TNK mengakui kebocoran informasi dan tingginya intensitas aktivitas ilegal terutama di akhir tahun memaksa aparat mengambil langkah penegakan hukum.
Pelaku akan diproses pidana dan dikenakan denda, sementara kawasan yang rusak akan direhabilitasi melalui pemulihan ekosistem.
“Kawasan konservasi adalah sistem penyangga kehidupan. Jika ini rusak, dampaknya luas dan jangka panjang. TNK tidak boleh menjadi lokasi proyek apa pun,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)





