TERASKATA.Com, Kutai Timur – Dinas Kesehatan Kutai Timur (Dinkes Kutim) mewajibkan seluruh depot air minum isi ulang menjalani pemeriksaan kualitas air setiap enam bulan sekali. Jika dalam uji laboratorium ditemukan kandungan bakteri berbahaya seperti E.coli, izin operasional depot terancam dicabut.
Kepala Dinkes Kutim, Yuwana Sri Kurniawati, menegaskan, pemeriksaan berkala menjadi syarat mutlak untuk menjamin air yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan higienis.
“Setiap enam bulan sekali memang harus ada pemeriksaan. Depot juga secara aktif harus melakukan uji sampel air minumnya,” kata Yuwana saat diwawancarai, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, standar utama yang menjadi perhatian adalah tidak adanya kandungan bakteri, khususnya Escherichia coli (E.coli), dalam air minum yang diproduksi depot. Air yang keluar sebagai produk akhir harus memenuhi standar kelayakan konsumsi sesuai ketentuan yang diterbitkan Balai POM.
“Yang penting air hasil akhirnya itu benar-benar sudah higienis, layak minum, memenuhi standar. Tidak boleh mengandung bakteri seperti E.coli,” ujarnya.
Yuwana menyebut, sejauh ini hasil sampling yang dilakukan timnya menunjukkan belum ada depot air minum di Kutai Timur yang terindikasi tidak layak konsumsi. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara berkala dan acak.
“Untuk saat ini alhamdulillah belum ada temuan. Tapi ini kan berproses. Kalau suatu saat dalam pemeriksaan acak ada yang bermasalah, tentu akan kami lakukan pembinaan,” katanya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Dinkes. Melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM), pengawasan melibatkan lintas instansi, di antaranya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta sejumlah perangkat daerah lainnya.
“Timnya gabungan, karena yang diawasi bukan hanya air minum, tetapi juga obat, makanan, hingga kosmetik yang beredar,” jelasnya.
Adapun pembinaan terhadap depot yang kedapatan melanggar standar akan dilakukan melalui puskesmas setempat. Jika pelanggaran dinilai berat atau tidak ada perbaikan, Dinkes dapat mencabut izin operasional depot tersebut.
“Izin salah satunya melalui rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Jadi kalau memang melanggar dan tidak memenuhi standar, izinnya bisa dicabut,” pungkasnya. (Ronny)


