Perkuat Program Makanan Bergizi Gratis, Pemkot Bontang Resmikan SPPG di Bontang Lestari

TERASKATA.COM, BONTANG Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bontang Lestari.

Langkah ini menjadi strategi penting dalam mendukung program makanan bergizi gratis, khususnya bagi kelompok rentan.

Peresmian SPPG tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru.

Pemerintah melibatkan petani lokal dan pelaku UMKM sebagai pemasok bahan pangan, sehingga program ini turut mendorong perputaran ekonomi daerah.

Kepala Regional SPPG Bontang, Surya Dwi Saputra, mengungkapkan saat ini terdapat 19 dapur SPPG yang telah lolos verifikasi dan siap beroperasi. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 31 dapur dalam waktu dekat.

“Dari total rencana 31 dapur, sebanyak 26 berada di wilayah perkotaan, dua milik pemerintah kota, dan lima lainnya berada di daerah terpencil,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan dapur SPPG juga berkontribusi dalam membuka lapangan kerja baru. Setiap dapur diperkirakan melibatkan sekitar 47 tenaga kerja, mulai dari tenaga pengolah hingga distribusi makanan.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan program makanan bergizi gratis menyasar kelompok rentan seperti anak-anak stunting, ibu hamil, dan masyarakat yang mengalami kekurangan gizi.

“Program ini sangat baik dan mulia. Kita harus menjalankannya secara maksimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Neni juga menekankan pentingnya menjaga kualitas bahan pangan yang digunakan. Ia meminta seluruh bahan makanan melalui proses seleksi ketat guna memastikan kelayakan konsumsi.

“Jangan sampai ada bahan yang tidak layak seperti buah busuk, telur rusak, atau makanan berjamur. Tim gizi dan kepala dapur harus benar-benar melakukan pengawasan,” tegasnya.

Selain itu, penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengolahan makanan juga menjadi perhatian utama. Termasuk penggunaan peralatan yang sesuai serta pemisahan bahan pangan untuk menjaga higienitas.

Tak kalah penting, pengelolaan limbah dapur juga harus memenuhi standar yang berlaku. Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi dapur yang belum memenuhi ketentuan.

“Yang penting itu limbahnya harus sesuai standar. Kalau ada yang belum memenuhi, kita dampingi dan kawal, bukan langsung disanksi,” tambahnya.

Regulasi Terkait Program Pemenuhan Gizi

Pelaksanaan program SPPG dan makanan bergizi gratis ini sejalan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh gizi yang cukup dan seimbang.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menjadi dasar intervensi pemerintah dalam pemenuhan gizi kelompok rentan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang, sebagai acuan dalam penyusunan menu makanan bergizi.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat.

Dengan hadirnya SPPG di Bontang Lestari, diharapkan program pemenuhan gizi dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan dampak luas bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (advertorial)