BONTANG – Pemerintah Kota Bontang bakal menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Langkah sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, khususnya dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.
Surat edaran yang diterbitkan oleh Tito Karnavian tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi pola kerja yang lebih fleksibel.
Termasuk penerapan WFH, guna meningkatkan efisiensi serta mendukung penghematan energi.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengungkapkan hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum diberlakukan secara resmi.
Pemerintah kota masih menunggu persetujuan Wali Kota sebelum implementasi dilakukan secara menyeluruh.
“Rencananya, WFH akan berlangsung setiap hari Rabu,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Awalnya, skema WFH dirancang untuk diterapkan setiap hari Jumat. Namun, rencana tersebut diubah karena bertepatan dengan agenda rutin kerja bakti di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau hari Jumat ada kerja bakti, jadi dinilai kurang efektif,” jelasnya.
Meski demikian, tidak seluruh ASN akan menerapkan sistem kerja dari rumah. Bekas Pimpinan DPRD Bontang ini menegaskan, sektor pelayanan publik tetap berjalan normal dan pegawai yang bertugas di bidang tersebut wajib bekerja dari kantor.
Selain itu, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa.
Secara regulatif, kebijakan ini juga selaras dengan prinsip efisiensi energi dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mendorong penghematan energi di berbagai sektor, termasuk pemerintahan.
Di sisi lain, penerapan pola kerja fleksibel seperti WFH juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi ini memberi ruang bagi pengembangan sistem kerja berbasis kinerja dan digitalisasi.
Agus Haris menambahkan, apabila kebijakan ini telah diterapkan, pemerintah daerah akan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari implementasi kebijakan efisiensi energi di daerah.
“Nanti akan dilaporkan ke pemerintah pusat bahwa ini sudah terlaksana di daerah guna penghematan energi,” tandasnya. (Advertorial)








