Kutim — Wakil Rakyat Kutim eksekusi laporan warga terkait adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan salah satu perusahaan tambang yang mencemari sungai di wilayah desa Pangadan, Muara Bulang sampai wilayah Karangan Kabupaten Kutim.
Sebelumnya agenda ini merupakan rapat dengar pendapat (RDP) namun dalam hal itu pihak perusahaan yakni PT Indexim tidak menghadiri panggilan tersebut.
Untuk itu Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan menyampaikan pertemuan itu belum bisa disebut hearing karena satu pihak yang sangat penting kehadirannya tapi tidak sempat datang.
“Sebenarnya bukan hearing kita hanya menerima tamu dari masyarakat pengadan karangan dan hearing itu kita tunda karena pihak manajemen Indexim belum sempat hadir. Jadi kita hanya layani masyarakat yang sudah terlanjur datang menyampaikan keluhan,” ucapnya Selasa (02/07/2024).
Dia membenarkan betul adanya indikasi pencemaran yang terjadi di masyarakat yang terkena dampak dari limbah perusahaan indexim. “Keluhannya jelas karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan menemukan indikasi pencemaran tapi kita tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di LH dan sudah di proses katanya 5 hari baru ada hasil.”
Lebih lanjut dirinya mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut terkait masalah ini dengan melakukan pendekatan pada pihak perusahaan lebih dulu.
“pasti ditindak lanjuti hanya saja ada dua alur yang kita mau ambil pertama kita pendekatan pada perusahaan untuk memberi kompensasi pada masyarakat yang kena dampak ini.”ungkap Arfan
Dari keluhan masyarakat sendiri yang disampaikan pada kunjungan tersebut bahwa tidak hanya pencemaran sungai saja namun sudah ada warga yang terjangkit penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber sehingga mereka menuntut adanya kompensasi seperti pengadaan air bersih,fasilitas umum, sampai MCK.
Menanggapi itu Arfan mengatakan akan segera menindak lanjuti ke pemerintah juga untuk mengikutsertakan dinas terkait untuk mengatasinya. “Kita akan minta pada pemerintah untuk segera turun dinas sosial dan Kesehatan bila perlu BPD juga.” (Adv)