Kutim — Legislator Kutai Timur (Kutim), Arfan beri peringatan kepada segenap kepala desa (kades) yang masa jabatannya bertambah.
Dia ingin agar persoalan di setiap wilayah kerjanya bisa diselesaikan sesuai janji-janjinya kepada masyarakat saat melakukan kampanye.
Diketahui satu perubahan di Undang-undang Desa, yakni perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.
Sebelumnya, masa jabatan kades hanya enam tahun. Namun, dalam undang-undang yang baru tersebut, kades hanya dapat menjabat untuk dua periode.
“Masa jabatan delapan tahun harusnya sudah cukup untuk meminimalisir persoalan, baik soal pembangunan, sosial dan sebagainya,” ucap Arfan beberapa waktu lalu.
Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.
Untuk itu ada pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.
“Jika dalam masa jabatan tidak ada progres di sutau desa, berarti kepala desanya tidak kerja. Karena itu merupakan waktu yang cukup lama dalam menjalankan tugas maupun program,” terangnya.
Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tidak sesuai dengan permintaan para kepala desa.
Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun dan itu menjadi 9 tahun per periode.
Salah satunya yaitu sesuai dengan penyampaian Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.
“Saya rasa delapan tahun itu sudah cukup. DPRD saja hanya 5 tahun dalam satu periode,” tukasnya.
Diharapkan dengan bertambahnya masa jabatan ini kepala desa semakin giat melakukan terobosan di masing-masing wilayahnya. (Adv)