Kutim — Legislator Kutim fasilitasi Kelompok Tani Bina Warga Kecamatan Sandaran dan PT Indexim Coalindo untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal sengketa lahan pada Senin (10/6/2024).
Arfan, Wakil Ketua DPRD Kutim, menerangkan Kelompok Tani Bina Warga terancam kehilangan puluhan hingga ratusan hektar lahan karena dampak dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Indexim Coalindo.
Ditambahkan Arfan, Kelompok Tani Bina Warga itu nyatanya berdiri sejak tahun 2005 dengan luas lahan kurang lebih 2000 hektar. Keberadaannya pun telah diakui oleh pemerintah melalui akta notaris dan registrasi dari Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saat ini kurang lebih 900 hektar yang berada dalam area kemitraan PT Santan Borneo Abadi (SBA) dengan Kelompok Tani Bina Warga. 73 hektar di antaranya dikelola sebagai area pertambangan batu bara oleh PT Indexim Coalindo,” ucap Arfan saat memimpin RDP.
Arfan juga memperoleh laporan jika lahan milik PT SBA kurang lebih 270 hektar turut terancam menjadi lahan pertambangan batu bara. Lanjut dia, persoalan tersebut sampai saat ini belum juga menemukan solusi kongkrit bagi pihak yang terlibat.
“Kelompok Tani Bina Warga sudah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, akan tetapi belum ada jalan keluarnya,” ucap Ketua DPD NasDem Kutim itu.
”Sehingga pada kesempatan ini dilakukan rapat dengar pendapat, tujuannya untuk mencari solusi tanpa merugikan satu pihak,” tukas Arfan (ADV)