Kutim — Legislator Kutim gelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan mediasi 6 karyawan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat yang di PHK dan belum mendapat pesangon masih belum menemukan titik terang. Usai memimpin rapat, anggota dewan Kutim Yan mengungkapkan belum ada hasil dari pertemuan tersebut. Alasannya pihak dewan belum bisa memutuskan karena ini murni hubungan industrial.
“Belum ada kesepakatan kan tadi dan ke PHI ajah lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial,” ucap Yan Senin (01/07/2024).
Melalui rapat itu salah satu karyawan yang di PHK merasa kewaca setelah masukan mereka ditolak oleh pihak perusahaan yang belum sampai pada titik penyelesaian. “Pertemuan-pertemuan terus begini ajah kelakuan mereka bahkan salah satu dari kami ada yang di janjikan bakalan di urus tapi sampai 2 tahun tidak ada,” ucap salah seorang karyawan tatkala sidang berlangsung.
Pihak perusahaan sendiri mengatakan belum sepakat menyangkut adanya anjuran yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan akan dikonfirmasi lagi ke pihak atasan. “Dari kita perlu waktu untuk mengambil sikap untuk yang lebih dan pembahasan kita hari ini akan di tuangkan dalam notulen dan perlu konfirmasi manajemen pusat.” katanya.
Yan mengatakan antara pihak perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang sehingga perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini. Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap tidak ada pesangon.
“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI,” ungkapnya.
“Kemarin sudah di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja bahkan sudah ada anjurannya sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon,” tambahnya.
Diketahu kasus demikian adalah hal yang kerap terjadi dimana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai PHL sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Namun dalam hal ini karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya. Karena pihak perusahaan mengagap tegas tidak ada pesangon, menurut Yan kapasitas perkara tersebut bisa diberikan pada ahli hukum saja karena secara tidak langsung pihak perusahaan sudah melanggar apa yang seharusnya mereka penuhi.
“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014 sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap dan ini merupakan perbedaan pandangan lagi. Dari kami pihak pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja Karena kenapa disebut melanggar wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap,” tegas Yan.
Olehnya Yan berpendapat ini mutlak masuk ranah hukum lantaran perbedaan persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang di pegang oleh kedua belah pihak jadi sudah seharusnya masalah tersebut di nilai dari segi hukum dan pengadilan. “Dari disnaker sudah meninjau ini secara teliti dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru jadi biar ahli hukum yang menilai.” (Adv)