Kutim — Legislator Kutim Yan soroti terkait kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Dirinya mendorong pemerintah agar melakukan penindakan tegas kepada pelaku.
Terpenting memberikan pengobatan secara mental bagi para korban.
Pernyataan itu disampaikannya usai adanya kasus pelecehan seksual beberapa waktu lalu.
Kasus itu adalah seorang tenaga pengajar yang tega melakukan rudapaksa terhadap muridnya.
Dia pun mengatakan agar anugerah yang diberikan kepada Kutim harus dihargai.
“Penganugerahan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) harus menjadi cerminan untuk masyarakat,” ucap Yan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Yan mengatakan, Kutim sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut dia payung hukum tersebut mustinya bisa menjadi perlindungan masyarakat.
“Kasus yang terjadi juga merupakan dampak dari kurangnya pengawasan keluarga korban,” ucapnya.
Meski begitu, Yan menggarisbawahi kasus yang kerap terjadi di Kutim, antara pelaku dan korban justru masih memiliki hubungan keluarga.
“Biasanya pelaku itu masih memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan korban. Sehingga pengawasan keluarga itu harus dipastikan,” tuturnya.
Dia meminta pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat agar aktif menerapkan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kalau perlu ada anggaran yang lebih dari pemerintah untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga upaya sosialisasi ke masyarakat bisa berjalan dengan masif,” katanya.
Lebih jauh dirinya menyatakan agar aparat keamanan dan kepolisian secara tegas menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam kasus ini. Tujuannya untuk memberi efek jera terhadap pelaku,” tukasnya. (ADV)