TERASKATAKALTIM.COM — Wanita berinisial V (20) ditangkap polisi setelah menjual temannya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasat reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani mengungkap pelaku menjual temannya dengan tarif Rp 1,3 juta sekali kencan.
Dalam hasil wawancara terungkap ternyata pelaku muncikari dulunya diketahui sebagai korban TPPO dalam kasus sebelumnya.
“Betul (jadi muncikari), tersangka yang kami amankan ini dulunya dia korban TPPO juga di kasus lainnya,” ujar Ricky, Rabu (23/8/2023).
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi menambahkan V berhasil diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Balikpapan Kota pada Selasa (18/7) lalu.
Dalam aksi penyergapan ini, polisi melakukan penyamaran dan terlebih dulu menciduk korban bersama pria hidung belang.
“Jadi kami melakukan undercover, kami temukan di salah satu kamar hotel seorang pria dan wanita, di mana sebelumnya pria itu telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1,3 juta,” ungkapnya.
“Dari situlah kami temukan penghubungnya, yang merupakan tersangka V, yang sebelumnya korban di kasus TPPO sebelumnya,” tambahnya.
Diketahui, V menjadi muncikari dan menjual temannya sendiri sejak Maret 2023. Dari tarif Rp 1,3 juta itu, V mendapat keuntungan Rp 600 ribu.
Saat ini polisi tengah mendalami 6 kasus TPPO di Balikpapan. Termasuk kasus tersangka V, saat menjadi korban hingga pelaku saat ini.
Karena perbuatannya, V kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun. (*)