Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang Hingga 40 Hari Kedepan
TERASKATAKALTIM.COM — Masa penahanan Panji Gumilang, tersangka kasus penodaan agama diperpanjang hingga 40 hari kedepan.
Hal itu sebagaimana dikutip dari Detiknews disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023. Setelah terbitnya surat dari Kejaksaan, polri akhirnya memperpanjang masa penahanan hingga September mendatang.
Perpanjangan penahanan Panji sudah dilakukan sejak 21 Agustus 2023.
“Perpanjangan sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” tambahnya.
Hendra Effendy, Kuasa hukum Panji Gumilang, terkait soal perpanjangan penahanan kliennya menkonfirmasi informasi tersebut. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang tadi.
“Iya penahanan diperpanjang. Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update kondisi Panji ya,” kata Hendra.
Diketahui berkas kasus tersebut telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8) lalu.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan