JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan ‘presidential threshold‘ atau
MK Putuskan Ambang Batas
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.