Pemprov Kaltim Mantapkan Langkah Sertifikasi Aset Tanah Daerah

TERASKATA.Com, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Finalisasi dan Validasi Data Dokumen Kepemilikan Tanah Milik pemprov Kaltim, yang berlangsung selama dua hari, 9–10 Oktober 2025, di Hotel Swiss-Bel Balikpapan.

Kegiatan yang digagas oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim ini dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kalimantan Timur. Khususnya para Pengurus Barang dan Pengguna Barang dari perangkat daerah teknis.

Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Provinsi Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki arti penting bagi masa depan pengelolaan aset daerah.

“Kalimantan Timur saat ini menjadi sorotan nasional sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena itu, tata kelola pemerintahan kita juga harus semakin modern dan akuntabel. Salah satunya melalui pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib dan memiliki kepastian hukum,” ungkap A. Muzakkir.

Ia menambahkan, aset tanah merupakan kekuatan fiskal daerah yang sesungguhnya. Namun, masih banyak aset kategori K1, yakni tanah yang belum bersertipikat atau masih atas nama pihak lain, yang harus segera diselesaikan.

“Tanah yang belum bersertipikat ibarat rumah tanpa pagar. Rawannya tinggi terhadap sengketa dan penyerobotan. Karena itu, sertifikat tanah adalah benteng hukum bagi aset daerah kita,” ujarnya dengan tegas.

Kepala BPKAD juga menekankan dua fokus utama dalam kegiatan kali ini, yaitu akselerasi dan akurasi.

“Setelah data divalidasi dan dokumen lengkap, jangan ada penundaan. Tim harus segera menindaklanjuti ke Kantor Pertanahan. Namun, percepatan ini juga harus diiringi dengan ketelitian. Satu data, satu peta—itulah prinsip kita,” pesannya.

Ia mengapresiasi kerja keras seluruh tim SKPD yang telah berkontribusi dalam pengumpulan dan verifikasi data aset daerah.

Menurutnya, penyelesaian sertifikasi aset tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dalam menjaga kekayaan daerah.

“Pengamanan aset bukan hanya tugas BPKAD, tetapi tanggung jawab kita semua. Setiap pimpinan SKPD harus memastikan aset yang mereka gunakan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap seluruh aset tanah milik daerah dapat tersertipikat secara bertahap, sehingga memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan pelayanan publik.

“Kita ingin Kaltim menjadi daerah yang terdepan dalam tata kelola aset. Setiap jengkal tanah milik pemerintah harus memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi langkah penting menuju pengelolaan aset daerah yang transformatif, akuntabel, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Kaltim sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) (teraskata.com)